Syarat Pembuatan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Syarat Pembuatan
1. Membawa Kartu Keluarga yang lama
2. Membawa buku nikah atau surat cerai apabila perubahan status
3. Membawa ijazah terakhir apabila perubahan pendidikan
4. Membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau puskesmas
5. Membawa surat pengantar dari Ketua RT dan RW