Syarat E-KTP

Syarat E-KTP

Kartu Tanda Pendudul Elektronik ( KTP-El ) yang di terbitan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Syarat Pembuatan 

1. Membawa foto copy Kartu Keluarga

2. Membawa Surat Perubahan seperti buku nikah,surat cerai apabila Perubahan Status

3. Membawa surat pengantar dari Ketua RT dan RW

4. Sudah berusia umur 17 tahun