Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Akte Kelahiran yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Syarat Pembuatan 

1. Membawa foto copy Kartu Keluarga

2,. Membawa photo KTP kedua orang tua

3. Membawa photo copy Buku nikah orang tua

4. Membawa surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit untuk anak baru lahir

5. Membawa surat pengantar dari Ketua RT dan RW